Cari Blog Ini

Jumat, 01 Maret 2013

BANK SYARI'AH


 
sistem pembiayaan bank syariah
A.  Pendahuluan pembiayaan
merupakan salah satu tugas Pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan danauntuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua Hal berikut :


 pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam artiluas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.


 pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhankonsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi Hal berikut.


 pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b)untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.trust financing. fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu sedabgkan bagi hasil dibagisecara periodik dengan nisbah yang disepakati. setelah jatuh tempo. Nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut setelah jatuh tempo beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yangmenjadi bagian bank.1. pembiayaan likuiditas (cash financing) pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibatterjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah.fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvesional adalah fasilitas cerukan (overdraftfacilities) atau yang biasa disebut kredit rekening Koran. atas pemberian fasilitas ini, bank memperoleh manfaat berupa bungan atas jumlah rata-rata pemakaina danayang disediakan dalamfasilitas tersebut.

PRINSIP KEGIATAN USAHA
a.   MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT
b.  GIRO
c.   TABUNGAN
d.  DEPOSITO
e.   PRINSIP LAIN BERDASARKAN WADIAH ATAU MUDHARABAH
f.    MEMBERIKAN JASA
g.   TRANSFER DANA
h.  MENERIMA PEMBAYARAN TAGIHAN
i.    PENYEDIAAN TEMPAT PENYIMPANAN BARANG
j.    MELAKUKAN KEGIATAN PENITIPAN  DANA
k.  MELAKUKAN KEGIATAN PENEMPATAN DANA DARI ANASABAH KEPADA NASABAH LAIN
l.    MEMBERIKAN FASILITAS L/C
m.                KEGIATAN KARTU DEBET
n.  KEGIATAN WALI AMANAT


b. MELAKUKAN PENYALURAN DANA
1.  TRANSAKSI JUAL BELI
2.  PEMBIAYAAN BAGI HASIL
3.  PEMBELIAN SURAT BERHARGAPEMERINTAH/BANK LAIN
4.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar